Kamis, 26 November 2015

SIE pada bidang Lingkungan Hidup (Pemetaan Daerah, Demografi, dll)

SIE pada bidang Lingkungan Hidup
(Pemetaan Daerah, Demografi, dll)

Dosen pengampu : endangkurniawan.com


Disusun oleh :
Kelompok 6
1.     Achmad Jamaludin maliki (4113041)
2.     Imam anshori (4113049)
3.     M. Abdul aziz (4113050)
4.     Mafrud sultoni (4113052)

FAKULTAS TEKNIK
PRODI SISTEM INFORMASI
UNIVERSITAS PESANTREN TINGGI DARUL ULUM JOMBANG
2013

 KATA PENGANTAR

Alhamdulillah hirobbil ‘alamin segala puji bagi Allah SWT yang memberikan nikmat serta hidayahnya,terutama nikmat kesempatan dan kesehatan sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini.
            Makalah ini merupakan tugas mata kuliah Sistem Informasi Eksekutif Study  S-1 Sistem Informasi Fakultas Teknik Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum Jombang.Selanjutnya penulis mengucapkan banyak terimakasih kepada Bpk.Endang Kurniawan S.Kom,MM.Selaku dosen mata kuliah Sistem Informasi Eksekutif dan kepada segenap pihak yang telah memberikan bimbingan dan arahan selama penulisan makalah ini.
            Akhirnya,penulis menyadari bahwa banyak terdapat kekurangan-kekurangan dalam penulisan makalah ini,maka dari itu penulis megharapkan kritik dan saran yang kronsruktif dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Jombang,1 November 2015
                                                                                    Penulis









DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR....................................................................................     i
DAFTAR ISI....................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN …………………………………………………..         1
1.1  Latar Belakang.................................................................................... 1
1.2  Rumusan Masalah............................................................................... 1
1.3  Tujuan................................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN …………………………………………………....... 2
2.1 Sistem Informasi Eksekutif ............................................................... 2
2.2 Contoh Study Kasus SIE pada bidang Lingkungan Hidup .............. 2
BAB III PENUTUP …………………………………………………………         7
3.1 Kesimpulan......................................................................................... 7
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................ 7

 BAB 1
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang
Dengan berkembangnya teknologi informasi, mengubah manusia dalam menyelesaikan semua perkerjaannya. Tidak hanya dalam perkerjaannya saja tetapi dalam segala aspek kehidupan manusia, seperti  pada saat pencarian informasi, pengambilan keputusan,  membuat penilaian dan perkiraan untuk perencanaan dan pengendalian atau analisis pribadi dilakukan dengan mengunakan  komputerisasi. Perancangan  sistem informasi memungkinkan pemakai mengakses data dan informasi lingkungan  berdasarkan  subsistem fungsional dan menggantikan teknologi atau sistem penyimpanan data-data konvensional ke dalam bentuk data-data yang dapat  disimpan dalam komputer sehingga meningkatkan efisiensi dalam pencarian data dan perawatan data. Informasi adalah data yang diolah menjadi bahan yang lebih berguna dan berarti bagi penerimanya.
Dengan informasi sebuah lembaga, dalam hal ini perguruan tinggi dapat mengetahui tingkat  produktivitas, kemajuan, dan aktivitas yang terjadi pada perguruan tinggi tersebut. Oleh sebab itu dalam  perguruan tinggi tersebut diperlukan sebuah sistem  informasi yang dapat mengolah dan merangkum data yang berhubungan dengan akademis dan kepegawaian.  Sistem informasi ini disebut Sistem  Informasi Eksekutif (SIE). Kebutuhan informasi akademis dan kepegawaian akan semakin kompleks. SIE harus mampu menangani, mengolah dan merangkum data dari database SIA dan SIK. SIE juga perlu memberikan tingkatan pengguna dalam hal akses terhadap data-data tersebut, tidak semua dapat mengakses data tertentu dan melakukan perubahan terhadapnya. Sehingga masing-masing pengguna hanya akan memperoleh hak kuasa terhadap informasi yang diinginkan.

1.2              RUMUSAN MASALAH
Rumusan Masalah dalam penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Apa Pengertian System Informasi Eksekutif itu ?
2.      Berikan Contoh Study Kasus SIE pada bidang Lingkungan Hidup ?

1.3              Tujuan
1.  Untuk memahami  apa itu System Informasi Eksekutif
2. Untuk mengetahui contoh study kasus pada  SIE pada bidang Lingkungan Hidup             

BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Sistem Informasi Eksekutif
Istilah Eksekutif memang diterangkan secara bebas, Eksekutif sering dikaitkan dengan perencanaan dan jangka panjang dan berorientasi pada kesejahteraan perusahaan. Jika tidak ada sistem informasi eksekutif dan hanya ada sistem informasi fungsional, manajer puncak akan menerima semua informasi dari subsistem - subistem fungsional dan para eksekutif harus menyarikan dan mensintesiskan data menjadi suatu bentuk yang berarti bagi mereka. Sistem informasi eksekutif membebaskan eksekutif dari tugas tersebut. Berikut ini beberapa pandangan tentang apa yang harus dilakukan oleh Eksekutif :
• Menurut Henri Fayol, semua manajer melakukan fungsi-fungsi manajemen yang sama: merencanakan, mengorganisasikan, menyusun staff, mengarahkan dan mengendalikan. Perencanaan sangat ditentukan pada tingkat eksekutif, sedangkan fungsi-fungsi lain oleh tingkat yang lebih rendah.
• Peran-peran manajerial Mintzberg, semua manajer melakukan semua peran, tetapi orientasinya berbeda untuk tiap tingkatan. Salah satu peran keputusan adalah negotiator. Salah satu contoh, seorang manajer puncak berunding dalam menggabungkan usaha (merger), dan manajer tingkat bawah/rendah berunding tentang tanggal penerimaan dengan pemasok.
• Agenda dan jaringan Kotter, menurut Prof. John P. Kotter dari Harvard para eksekutif mengatasi tantangan pekerjaan mengikuti strategi tiga tahap: (a) menetapkan agenda - tujuan yang harus dicapai perusahaan (panjang, mencegah, dan jangka pendek); (b) membangun jaringan kerjasama diantara orang-orang yang harus menyelesaikan agenda tersebut; (c) menetapkan lingkungan norma dan nilai yang tepat sehingga anggota jaringan dapat bekerja mencapai agenda itu.

2.2  Contoh Study Kasus SIE pada bidang Lingkungan Hidup
            Salah satu pertemuan yang terjadi untuk membahas permasalahan lingkungan di Kelurahan Makroman, CV. Arjuna sempat mengundang perwakilan warga yang diwakilkan oleh Baharrudin serta dengan mengundang pihak Pemerintah yaitu Dinas Pertambangan Dan Energi (DISTAMBEN) Kota Samarinda sebagai penengah.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Baharrudin dan Irman Irawan (selaku perwakilan warga) dan Resta (selaku perwakilan CV. Arjuna) ditengahi oleh Rusdi (pihak Pemerintah yaitu DISTAMBEN Kota Samarinda), yang hasil dari kesepakatan tidak tertulis tersebut ialah ganti rugi yang harus dikeluaran pihak CV. Arjuna sebesar Rp. 4.000.000.- (4 Juta Rupiah) kepada masing-masing kepala keluarga (15 kepala keluarga) yang sawahnya terkena luapan air. Analisis Kasus :
            Melihat dampak kerusakan yang ditimbulkan oleh kegiatan tambang, perlu adanya kesepakatan yang dilakukan untuk mengatasi masalah ini, dikarenakan unsur-unsur didalamnya seperti tindakan pemulihan akibat pencemaran dan/atau perusakan, tindakan tertentu untuk menjamin tidak 5 akan terulangnya pencemaran dan/atau perusakan, serta tindakan untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup masih belum ditemukan. Hal ini menunjukkan adanya hal-hal yang bertentangan dengan dokumen AMDAL yang telah dibuat.           Akhir 2008 penampung limbah pencucian batubara perusahaan jebol, mencemari sumber air dan masuk ke kolam ikan dan sawah. Sejak itu penghasilan warga susut. Bibit ikan tak mau tumbuh, sementara bibit padi di sawah tertimbun lumpur. Ini lah bentuk pelanggaran AMDAL yang di temukan oleh warga Makroman.
Di lokasi pengerukan, beberapa bukit dengan hutan lebatnya dibiarkan gundul setelah  batubaranya dikeruk. Limbah batuan bertumpuk di mana-mana, sungai dipotong, perbukitan rata dengan tanah. Air dari lubang tambang dialirkan dengan pompa ke parit-parit ala-kadarnya, langsung menuju sawah-sawah warga. Air ini membawa limbah batuan ke arah bawah, arah hamparan sawah. Saat ini sudah dua lubang bekas penambangan diwariskan perusahaan, dalamnya hampir 100 meter. Lubang raksasa itu berada di pinggir jalan, terbuka, tak berpagar, bahkan tak ada tanda peringatan  bahaya. Tak ada tanda-tanda dilakukan reklamasi maupun pemulihan. Sedangkan kawasan tersebut ialah merupakan jalan lintasan warga menuju Samarinda. Tiga sumber air warga juga sudah rusak, dua sumber mata air menjadi lubang tambang, sisanya menjadi kolam penambung limbah. Hal ini membuat warga melakukan protes kepada perusahaan pada Oktober 2009.
Menurut kelompok kami untuk menyelesaikan masalah lingkungan hidup yang dilakukan CV. Arjuna dengan masyarakat Keluarahan Makroman hendaknya diselesaikan dengan cara non irigasi seperti negosiasi sebagaimana yang telah dapat diketahui, Penyelesaian dengan cara ini telah memenuhi unsur Pasal 85 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa  penyelesaian lingkungan hidup yang dilakukan untuk mencapai kesepakatan mengenai ganti rugi. Sebagai upaya atau langkah konkrit dalam menyelesaikan sengketa lingkungan hidup antara CV. Arjuna dengan masyarakat Kelurahan Makroman, perlu diadakan negosiasi antara CV. Arjuna yang diwakili oleh kepala Cabang CV. Arjuna dan koordinator masyarakat Kelurahan Makroman. Hasil pertemuan kedua belah pihak yang bersengketa tersebut guna menghasilkan kesepakatan sebagai berikut:
1. Tidak boleh menambang diareal dekat pemukiman dan fasilitas warga; Melihat kenyataan dilapangan bahwa terjadinya banjir atau luapan air saat hujan turun, maka aktifitas pertambangan yang dilakukan berdekatan dengan fasilitas warga sangat rawan menimbulkan pencemaran lingkungan, sehingga pada salah satu poin tuntutan yang diajukan warga ialah untuk tidak melakukan kegiatan usaha pertambangan diareal dekat dengan 6  pemukiman dan fasilitas warga seperti sawah, kebun, dan kolam ikan warga.
2. Wajib membangun waduk/bendungan tempat penampungan air; Terjadinya luapan air saat hujan datang membuat warga susah mencari air bersih untuk kebutuhan sehari-hari seperti memasak, mencuci, serta mandi. Wajibnya membangun waduk/bendungan tempat penampungan air dirasa cukup logis melihat susahnya mencari air  bersih di Kelurahan Makroman.
3. Wajib diperbaiki drainase/saluran irigasi diareal persawahan warga; Tempat pembuangan limbah tambang CV. Arjuna masih dirasa kurang sesuai dengan kapasitasnya, karena pada saat hujan datang, penampungan limbah CV. Arjuna sering meluap, sehingga pihak perusahaan mengalirkan air limbah tambang ke saluran irigasi warga
dan hal ini menyebabkan rusaknya saluran irigasi warga yang tidak kuat menampung  besarnya volume air seingga terjadinya kerusakan pada saluran irigasi persawahan warga.
4. Perbaiki jalan lingkungan; Banyaknya kendaraan serta alat-alat berat yang lalu-lalang di jalan akses warga membuat  badan jalan tersebut mengalami kerusakan. Sehingga saat hujan, sangat berbahaya untuk menggunakan jalan dikarenakan licinnya serta banyaknya lobang-lobang pada badan jalan.
5. Wajib jalankan program CSR untuk warga;
6. Warga yang selama ini mengajukan keberatan siap berkerja sama dengan perusahaan untuk menjalankan aktivitas masing-masing; dan
7. Pemerintah Kota Samarinda siap memantau serta mengawal kesepakatan itu hingga benar- benar teralisasi. Dan dalam pelaksanaan pekerjaan yang berkenaan dengan kepentingan warga setempat, maka CV. Arjuna akan melibatkan warga secara langsung.
            Mekanisme negosiasi yang dilakukan dan menghasilkan guna mencapai nota kesepahaman yang  berisi tuntutan oleh masyarakat Kelurahan Makroman kepada CV. Arjuna sebelumnya telah diatur dan disebutkan di dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase
dan Penyelesaian Masalah yang menyebutkan: “Penyelesaian sengketa atau beda p
endapat melalui alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselesaiakan dalam  pertemuan langsung oleh para pihak dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari dan hasilnya dituangkan dalam suatu kesepakatan tertulis”.
            Hasil kesepakatan negosiasi yang dicapai oleh kedua belah pihak mengandung unsur Undang-undang didalamnya, yaitu tujuan dalam melakukan penyelesaian sengketa lingkungan di luar jalur pengadilan dalam hal ini ialah dengan jalur negosiasi, tepatnya pada Pasal 85 ayat (1) tersebut menyebutkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan:
(1) Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dilakukan untuk mencapai kesepakatan mengenai:
a. Bentuk dan besarnya ganti rugi;
b. Tindakan pemulihan akibat pencemaran dan/atau perusakan;
c. Tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terulangnya pencemaran dan/atau perusakan; dan/atau
d. Tindakan untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
            Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan lebih menekankan kepada para  pihak yang bersengketa untuk menentukan bentuk yang dipilih atau disepakati untuk dijadikan forum  penyelesaian bersama. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui perundingan di luar  pengadilan dilakukan secara sukarela oleh para pihak yang berkepentingan, yaitu para pihak yang mengalami kerugian dan mengakibatkan kerugian, instansi pemerintah yang terkait dengan subyek yang disengketakan, serta dapat melibatkan pihak yang mempunyai kepedulian terhadap pengelolaan lingkungan hidup.
            Hasil kesepakatan negosiasi yang dilakukan untuk menyelesaian sengketa lingkungan hidup  bersifat mengikat kedua belah pihak yaitu antara pihak CV. Arjuna dengan masyarakat Kelurahan Makroman. Hal ini telah sebelumnya diatur di dalam Pasal 1233 dan 1234 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang menyebutkan:
            “ 1233 Tiap - tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang. 1234 Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.”
            Dari hasil yang didapat melalui negosiasi yang dilaksanakan oleh masyarakat Makroman dengan CV. Arjuna, ada beberapa poin yang mewajibkan melakukan tindakan nyata untuk  pencegahan dan pemulihan lingkungan hidup yang mungkin terjadi lagi di Kecamatan Sambutan Kelurahan Makroman, yaitu seperti wajib membangun waduk/bendungan tempat penampungan air, wajib diperbaiki drainase/saluran irigasi diareal persawahan warga, dan perbaikan jalan lingkungan.
            Adanya itikad baik dari pihak CV. Arjuna untuk memenuhi kewajibannya yang telah ditentukan perlu dilakukan agar hasil negosiasi yang didapat dapat terlaksana. Waduk/bendungan tempat penampungan air yang sebelumnya pada saat hujan turun biasanya meluap, perlu ditambah dan diperluas oleh pihak CV. Arjuna guna mencegah luapan air datang pada saat hujan, dan jalanan umum yang biasa masyarakat gunakan harus diperbaiki, serta saluran irigasi warga yang sebelumnya 10 rusak karena tidak tahan menampung air pada saat hujan telah diperbaiki. Program CSR yang dituntut oleh masyarakat juga harus dilaksanakan, seperti membuat koperasi untuk waga Kelurahan Makroman dan penyediaan pupuk bagi para petani di kelurahan tersebut.
            Pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 tentang Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Luar Pengadilan juga menyebutkan bahwa wajibnya kedua belah pihak yang melakukan kesepakatan untuk tunduk kepada kesepakatan yang telah dibuat.
            Pemerintah Kota Samarinda yang dalam hal ini ialah Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Samarinda dan DPRD Provinsi Kalimantan Timur secara langsung perlu menyikapi aduan warga dengan menjadi mediator antara CV. Arjuna dengan masyarakat Kelurahan Makroman, serta mereka  juga menfasilitasi tempat pertemuan.
            Berdasarkan hasil pembahasan, maka penulis dapat menarik kesimpulan bahwa penyelesaian sengketa lingkungan hidup diluar jalur pengadilan melalui negosiasi antara CV. Arjuna dengan masyarakat Kelurahan Makroman Kecamatan Sambutan merupakan solusi yang tepat karena telah sesuai dengan Peraturan-perundangan yang berlaku, yaitu pada Pasal 85 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup serta mekanisme  pelaksanaannya juga telah memenuhi syarat yang dijabarkan dalam Pasal 6 ayat 1-9 Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Masalah maupun pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 tentang Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Luar Pengadilan juga disebutkan tentang mekanisme penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar jalur pengadilan.










BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
            Istilah Eksekutif memang diterangkan secara bebas, Eksekutif sering dikaitkan dengan perencanaan dan jangka panjang dan berorientasi pada kesejahteraan perusahaan. Jika tidak ada sistem informasi eksekutif dan hanya ada sistem informasi fungsional, manajer puncak akan menerima semua informasi dari subsistem - subistem fungsional dan para eksekutif harus menyarikan dan mensintesiskan data menjadi suatu bentuk yang berarti bagi mereka.
            Pengambilan contoh studi kasus di CV. Arjuna ini mengundang pihak Pemerintah yaitu Dinas Pertambangan Dan Energi (DISTAMBEN) Kota Samarinda, tepatnya pada Pasal 85 ayat (1) tersebut menyebutkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan:
(1) Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dilakukan untuk mencapai kesepakatan mengenai:
a. Bentuk dan besarnya ganti rugi;
b. Tindakan pemulihan akibat pencemaran dan/atau perusakan;
c. Tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terulangnya pencemaran dan/atau perusakan; dan/atau
d. Tindakan untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup.

MK SIE

Assalamualaikum Wr Wb